Nama Anak adalah Hak Suami

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

Pemberian nama kepada anak yang lahir adalah hak suami, dan perkara ini adalah hal yang disepakati. Jika suami dan istri berselisih tentang pemberian nama atas anaknya yang lahir, maka yang berhak menentukannya adalah sang suami.

(Tuhfatul Maulud 1/135)

 

Terasa berfaedah ? Kita amalkan dan tebarkan manfaatnya.

Group Ikhwan : https://hafayu.tv/ikhwan

Group Akhwat : https://hafayu.tv/akhwat

——- Media Hafayu TV ——-

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp